Minggu, 08 Januari 2012

sumber-sumber hukum islam

SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM

A. definisi sumber hukun islam
          Sumber dapat diartikan tempat keluarnya sesuatu, dan hukum dapat diartikan:
1.  Peraturan yang di buat oleh pemimpin/ penguasah
2.  Undang-undang/ peraturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan manusia dalam hidup masyarakat.
3.   Kaidah/ patokan/ ketentuan tentang peristiwa.
4.  Ketentuan yang ditetapkan oleh hakim.
Islam yang berasal dari bahasa arab dapat diartikan sebagai penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
         Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan sumber hukum islam yaitu tempat keluarnya atau tempat pengambilan hukum-hukum dalam islam.
         Sumber hukum islam adalah
1.  Al-Qur’an
a.    Defisini Al-Qur’an
Kata Al-Qur’an  barasaal dari bahasa arab yang artinya membaca bacaan/ yang di baca. Menurut istilah adalah wahyu Allah/ kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui utusan malikat jibril atau langsung dari Allah yang di tulis dengan bahasa arab dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
b.     Kedudukan Al-Qur’an
Sangat penting bagi umat islam yaitu, sebagai kitab suci, sebagai pedoman hidup, dan petunjuk bagi seorang muslim, dan menjadi hukum islam yang utama. Oleh karena itu, seorang muslim wajib berpegang teguh terhadap Al-Qur’an baik dalam ucapan, sikap, dan perbuatan, tidak boleh menyimpang dari al-Qura’an.
c.      Isi kandungan Al-Qur’an
1)      Tentang aqidah (keyakinan atau kepercayaan),yaitu membicarakan tentanng wajibnya seorang muslim beriman (adanya rukun iman)
2)      Ahklak, yaitu Al-Qur’an mengajarkan manusia agar manusia berakhlak mulia
3)      Ibadah (syariah) yaitu ajaran yang mengatur pengabdian, peribadatan, penyembahan seorang hamba terhadap Allah SWT. Misalnya tentang Shalat, puasa, dan haji.
4)      Sejarah yaitu kisah atau riwayat umat yang hidup di masa lampau, misalnya kisah nabi muhammad saw, kisah nabi adam, ibrahim, musa dan isa.
5)      Wa’ad dan wa’id yaitu ajaran yang mengatur tentang pengabdian tentang janji pembicaraan terhadap orang yang beriman.
6)      Muamalat (hukum kemasyarakatan), yaitu mengajar tentang hablum minannasi atau pergaulan manusia dengan sesama manusia.
d.      Sejarah turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan pada nabi muhammad pertama kali di gua hira saat beliau berkhalwat (menyepi) untuk mencari hidayah dari Allah SWT. Pada tanggal 17 ramadan tahun 611 M. Pada umur 40 tahun. Wahyu yang pertama adalah al-alaq 1-5 dan yang terakhir adalah al-maa’idah:3 yang di turunkan di arafa pada tanggal 9 dzulhijah 634 M.
   Keseluruhan al-Qur’an terdiri atas 30 juz, 114 surat, 6.666 ayat, 74.437 kata, dan 325.345 huruf yang di turunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mulai tanggal 17 ramadan 611 M sampai tanggal 9 zulhijah tahun 634 M.
e.       Fungsi Al-Qur’an di turunkan
1.       Sebagai kitab suci bagi setiap muslim.
2.       Sebagi sumber hukum islam yang utama baqgi seorang muslim.
3.       Sebagai mukjizat nabi muhammad Saw yang terbesar.
4.       Sebagai  sumber ilmu pengetahuan agama bagi seorang muslim.
5.       Sebagai pedoman dan petunjuk bagi orang yang bertaqwa.

2. Al hadist
a.       Definisi al-hadis
Menurut bahasa arab artinya kabar atau berita. Dan menurut istilah adalah segala tingkah laku nabi muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi.
b.      Fungsi hadist
Ø  Sebagai sumber hukum islam
Ø  Memperkuat hukum yang di tetapkan al-qur’an
Ø  Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat al-quran yang masih umum.
Ø  Menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam al-quran.
c.       Macam-macam hadis
Ø  Hadis sahih, yaitu hadis rasulullah yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil (tidak fasik), dhobit (kuat hapalannya), dan diterima oleh orang yang adil dan dhobit pula.
Ø  Hadis hasan, yaitu hadis rasulullah yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi kurang dhobit.

3. Ijtihad, dalam bentuk ijma’,qiyas (analogi), dan mashalih mursalah (memelihara maksud syara’).
a.       Pengertian ijtihad
      Ijtihat menurut bahasa  arab berarti berusaha keras atau berusaha sungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan sesuatu dan menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam al-quran maupun al-hadis dengan menggunakan akal pikiran yang sehat serta berpedoman dengan cara-cara menetapkan hukum yang telah di tentukan.
b.      Bentuk-bentuk ijtihad
1.       Ijma’, yaitu kesepakatan ulama dengan mujtahid pada masa setelah rasulullah wafat.
2.       Qiyas ( analogi), yaitu menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena keduanya bersamaan illat/sebab.
3.       Mashalih mursalah,menolak segala sesuatu yang dapat merusak atau dapat merugikan.
4.       ‘urf (adat kebiasaan), yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam.
5.       Saddu dzara’i yaitu menutup jalan untuk berbuat maksiat sehingga tidak terjadi kemaksiatan.

B. pembagian hukum islam
1.       Hukum taklifi, yaitu tuntunan yang harus,wajib, pasti dilaksanakan oleh seorang muslimyang sudah mukallaf, berhubungan dengan perintah untuk melaksanakan sesuatu atau perintah untuk meninggalkan sesuatu
Hukum taklifi ada 5:
Ø  Hukum ijabah/ wajib/ fardhu
Ø  Al-mandub (sunah)
Ø  Karahah (makruh)
Ø  Tahrim ( haram)
Ø  Ibahah ( mubah)
2.       Hukum wad’i yaitu perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya suatu hukum.
Hukum wad’i ada 4:
Ø  Sebab
Ø  Syarat
Ø  Mani’ (penghalang)
Ø  rukhashah

1 komentar: