SUMBER SUMBER HUKUM ISLAM
A. definisi sumber hukun islam
Sumber
dapat diartikan tempat keluarnya sesuatu, dan hukum dapat diartikan:
1. Peraturan
yang di buat oleh pemimpin/ penguasah
2. Undang-undang/
peraturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan manusia dalam hidup
masyarakat.
3. Kaidah/ patokan/ ketentuan tentang peristiwa.
4. Ketentuan
yang ditetapkan oleh hakim.
Islam
yang berasal dari bahasa arab dapat diartikan sebagai penyerahan diri
sepenuhnya kepada Allah SWT.
Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud
dengan sumber hukum islam yaitu tempat keluarnya atau tempat pengambilan
hukum-hukum dalam islam.
Sumber hukum islam adalah
1. Al-Qur’an
a.
Defisini Al-Qur’an
Kata Al-Qur’an barasaal dari bahasa arab yang artinya membaca bacaan/ yang di baca.
Menurut istilah adalah wahyu Allah/ kalam Allah yang diturunkan kepada nabi
Muhammad saw, melalui utusan malikat jibril atau langsung dari Allah yang di
tulis dengan bahasa arab dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
b.
Kedudukan
Al-Qur’an
Sangat penting bagi umat islam yaitu, sebagai
kitab suci, sebagai pedoman hidup, dan petunjuk bagi seorang muslim, dan
menjadi hukum islam yang utama. Oleh karena itu, seorang muslim wajib berpegang
teguh terhadap Al-Qur’an baik dalam ucapan, sikap, dan perbuatan, tidak boleh
menyimpang dari al-Qura’an.
c.
Isi
kandungan Al-Qur’an
1)
Tentang aqidah (keyakinan atau
kepercayaan),yaitu membicarakan tentanng wajibnya seorang muslim beriman
(adanya rukun iman)
2)
Ahklak, yaitu Al-Qur’an mengajarkan manusia agar
manusia berakhlak mulia
3)
Ibadah (syariah) yaitu ajaran yang mengatur
pengabdian, peribadatan, penyembahan seorang hamba terhadap Allah SWT. Misalnya
tentang Shalat, puasa, dan haji.
4)
Sejarah yaitu kisah atau riwayat umat yang hidup
di masa lampau, misalnya kisah nabi muhammad saw, kisah nabi adam, ibrahim,
musa dan isa.
5)
Wa’ad dan wa’id yaitu ajaran yang mengatur
tentang pengabdian tentang janji pembicaraan terhadap orang yang beriman.
6)
Muamalat (hukum kemasyarakatan), yaitu mengajar
tentang hablum minannasi atau pergaulan manusia dengan sesama manusia.
d.
Sejarah turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan pada nabi muhammad pertama kali
di gua hira saat beliau berkhalwat (menyepi) untuk mencari hidayah dari Allah
SWT. Pada tanggal 17 ramadan tahun 611 M. Pada umur 40 tahun. Wahyu yang
pertama adalah al-alaq 1-5 dan yang terakhir adalah al-maa’idah:3 yang di
turunkan di arafa pada tanggal 9 dzulhijah 634 M.
Keseluruhan
al-Qur’an terdiri atas 30 juz, 114 surat, 6.666 ayat, 74.437 kata, dan 325.345
huruf yang di turunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari,
mulai tanggal 17 ramadan 611 M sampai tanggal 9 zulhijah tahun 634 M.
e.
Fungsi
Al-Qur’an di turunkan
1.
Sebagai kitab suci bagi setiap muslim.
2.
Sebagi sumber hukum islam yang utama baqgi
seorang muslim.
3.
Sebagai mukjizat nabi muhammad Saw yang
terbesar.
4.
Sebagai
sumber ilmu pengetahuan agama bagi seorang muslim.
5.
Sebagai pedoman dan petunjuk bagi orang yang
bertaqwa.
2. Al hadist
a. Definisi
al-hadis
Menurut
bahasa arab artinya kabar atau berita. Dan menurut istilah adalah segala
tingkah laku nabi muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan
Nabi.
b. Fungsi
hadist
Ø
Sebagai sumber hukum islam
Ø
Memperkuat hukum yang di tetapkan al-qur’an
Ø
Memberikan rincian dan penjelasan terhadap
ayat-ayat al-quran yang masih umum.
Ø
Menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam al-quran.
c. Macam-macam
hadis
Ø
Hadis sahih, yaitu hadis rasulullah yang
bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil (tidak fasik), dhobit
(kuat hapalannya), dan diterima oleh orang yang adil dan dhobit pula.
Ø
Hadis hasan, yaitu hadis rasulullah yang
bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi kurang dhobit.
3. Ijtihad, dalam bentuk ijma’,qiyas (analogi), dan mashalih
mursalah (memelihara maksud syara’).
a. Pengertian
ijtihad
Ijtihat menurut bahasa arab berarti berusaha keras atau berusaha
sungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, yaitu berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk memecahkan sesuatu dan menetapkan hukum yang tidak di
tetapkan dalam al-quran maupun al-hadis dengan menggunakan akal pikiran yang
sehat serta berpedoman dengan cara-cara menetapkan hukum yang telah di
tentukan.
b. Bentuk-bentuk
ijtihad
1.
Ijma’, yaitu kesepakatan ulama dengan mujtahid
pada masa setelah rasulullah wafat.
2.
Qiyas ( analogi), yaitu menghubungkan suatu
kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya
karena keduanya bersamaan illat/sebab.
3.
Mashalih mursalah,menolak segala sesuatu yang
dapat merusak atau dapat merugikan.
4.
‘urf (adat kebiasaan), yaitu adat kebiasaan yang
tidak bertentangan dengan ajaran islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum
islam.
5.
Saddu dzara’i yaitu menutup jalan untuk berbuat
maksiat sehingga tidak terjadi kemaksiatan.
B. pembagian hukum
islam
1. Hukum
taklifi, yaitu tuntunan yang harus,wajib, pasti dilaksanakan oleh seorang
muslimyang sudah mukallaf, berhubungan dengan perintah untuk melaksanakan
sesuatu atau perintah untuk meninggalkan sesuatu
Hukum
taklifi ada 5:
Ø
Hukum ijabah/ wajib/ fardhu
Ø
Al-mandub (sunah)
Ø
Karahah (makruh)
Ø
Tahrim ( haram)
Ø
Ibahah ( mubah)
2. Hukum
wad’i yaitu perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya
sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya suatu hukum.
Hukum
wad’i ada 4:
Ø
Sebab
Ø
Syarat
Ø
Mani’ (penghalang)
Ø
rukhashah
maaf ya kalau masih ada kekurangan,,,,,,!!!
BalasHapus